GerbangTimurSulawesi.com, Banggai – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pada Sabtu (1/11/2025) di Kantor Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan menginformasikan program pembentukan peraturan daerah (Perda) antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta memberikan pemahaman teknis dan regulatif terkait mekanisme pembentukan Perda.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Mursidin, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda Sucipto dan Naim, Sekretaris DPRD Sudarso Abusama, dan Kabag Persidangan Muhtar Kantu.
Turut hadir pula sejumlah camat di antaranya Camat Toili Rustam Petasiri, Camat Toili Jaya Makmur Lalekeng, Camat Moilong Ichwan Ahmad, dan Camat Toili Barat Bambang Abdullah, beserta para kepala desa dari berbagai wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD Banggai menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas pembahasan tahun 2025, yaitu. :
- Penataan Pedagang Kaki Lima
- Penertiban Ternak
- Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
- Analisis Dampak Lalu Lintas
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dari tujuh Raperda tersebut, tiga di antaranya termasuk Perda wajib, yaitu yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber, yakni Boni Sambeta dari unsur perdagangan, Dr. Andi Munafri selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, dan Ronal Mansoba dari Satpol PP Kabupaten Banggai. Acara dipandu oleh Muhtar Kantu, Kabag Persidangan DPRD Banggai.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Kartini Akbar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Yang paling mendesak saat ini adalah penataan pedagang kaki lima, penertiban ternak, dan pengawasan minuman beralkohol. Kami sangat membutuhkan saran serta masukan dari masyarakat agar rancangan Perda ini benar-benar bermanfaat,” jelas Kartini.
Ia menambahkan, seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum masuk tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
Sesi tanya jawab berjalan aktif, di mana para camat dan kepala desa memberikan berbagai masukan, terutama mengenai penanganan ternak dan cadangan pangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Mursidin dalam penutupannya menyampaikan bahwa penyusunan Perda memerlukan lima tahapan penting, mulai dari harmonisasi internal hingga fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Perjalanan pembentukan Perda ini panjang, tapi berkat masukan dari para camat dan kepala desa, kami optimis semua pointer penting akan kami tampung dan bahas di tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi Propemperda ini akan dilanjutkan di sejumlah kecamatan lain di wilayah Kabupaten Banggai sebagai bentuk pemerataan informasi dan partisipasi publik.










