Gerbangtimursulawesi.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II dalam perkara tindak pidana penggelapan sound system, Jumat (2/1/2026).
Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujar AKP Nur Arifin.
Tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.
Sementara korban diketahui bernama Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
Kasus penggelapan tersebut bermula dari kerja sama antara korban dan tersangka sejak tahun 2022.
Dalam kerja sama itu, korban menyerahkan sejumlah peralatan sound system kepada tersangka.
Namun, belakangan korban menerima informasi bahwa peralatan tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Adapun barang bukti sound system yang diserahkan kepada penyidik antara lain power amplifier, mic Wisdom, mic Huper, mic QA 260 merah, snake kabel 50 meter 24 channel, speaker low RDW 1885 sebanyak 4 buah, mixer Zetapro 12 channel, Huper JS 8, receiver mic ear phone, kabel induk 4×2, serta kawat tembaga 50 meter sebanyak 2 buah.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas AKP Arifin.
AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( DQ74 )











