Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNasional

Kasus Penggelapan Sound System Rp 30 Juta Masuk Tahap II Sat Reskrim Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU

324
×

Kasus Penggelapan Sound System Rp 30 Juta Masuk Tahap II Sat Reskrim Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gerbangtimursulawesi.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II dalam perkara tindak pidana penggelapan sound system, Jumat (2/1/2026).

Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujar AKP Nur Arifin.

Tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.

Sementara korban diketahui bernama Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.

Kasus penggelapan tersebut bermula dari kerja sama antara korban dan tersangka sejak tahun 2022.

Dalam kerja sama itu, korban menyerahkan sejumlah peralatan sound system kepada tersangka.

Namun, belakangan korban menerima informasi bahwa peralatan tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Adapun barang bukti sound system yang diserahkan kepada penyidik antara lain power amplifier, mic Wisdom, mic Huper, mic QA 260 merah, snake kabel 50 meter 24 channel, speaker low RDW 1885 sebanyak 4 buah, mixer Zetapro 12 channel, Huper JS 8, receiver mic ear phone, kabel induk 4×2, serta kawat tembaga 50 meter sebanyak 2 buah.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas AKP Arifin.

AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( DQ74 )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *