
Gerbangtimursulawesi.com, Banggai – PT Sawindo Cemerlang menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penyelesaian sengketa lahan yang saat ini tengah difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, khususnya melalui Komisi II.
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Banggai yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa bukan berarti tidak memiliki data sebagaimana yang dimaksud oleh Komisi II, namun diperlukan pendalaman lebih lanjut sehingga DPRD memutuskan opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Terhadap keputusan tersebut, PT Sawindo Cemerlang menyatakan sikap responsif dan siap mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan.
Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Desa Masing agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur peradilan.
Menurut perusahaan, langkah hukum merupakan cara paling tepat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kami menghormati proses yang sedang berjalan di DPRD Banggai dan mendukung penuh penyelesaian secara konstitusional, adil, dan berkepastian hukum,” ujar perwakilan PT Sawindo Cemerlang pada Kamis, 8 Januari 2026.
Selain itu, perusahaan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan intimidasi maupun gangguan terhadap aktivitas operasional perusahaan.
PT Sawindo Cemerlang menilai kondusivitas wilayah sangat penting guna menjaga keamanan karyawan dan kelangsungan kegiatan usaha.
Perusahaan juga menyoroti bahwa peristiwa kerusuhan dan tindakan anarkis yang sempat terjadi sebelumnya telah berdampak langsung terhadap aktivitas karyawan serta operasional perusahaan.
Oleh karena itu, PT Sawindo Cemerlang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang demi terciptanya stabilitas dan keamanan bersama.
Dari sisi legalitas, PT Sawindo Cemerlang menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional perusahaan telah disampaikan secara transparan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai.
Perusahaan juga menyatakan bahwa sejumlah tuntutan yang dipersoalkan masyarakat berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan bahwa proses pembayaran kepada pihak-pihak terkait telah dilakukan sekitar 15 tahun lalu, dengan sepengetahuan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat pada saat itu.
Di luar kegiatan usaha, PT Sawindo Cemerlang turut memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
Kontribusi tersebut diwujudkan melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor daerah, serta peningkatan perputaran ekonomi masyarakat melalui aktivitas karyawan beserta keluarganya yang berdomisili di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang adil dan berbasis hukum, perusahaan menyatakan kesiapan penuh apabila DPRD Kabupaten Banggai membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan sengketa lahan tersebut.
Apapun keputusan DPRD Banggai, termasuk jika dibentuk Pansus, kami siap menghadirkan seluruh data yang kami miliki sejak perusahaan berdiri.
Pada prinsipnya, selama ini perusahaan selalu mengikuti setiap proses dan keputusan yang ada,” tutup perwakilan PT Sawindo Cemerlang.( DQ74 )












