Gerbangtimursulawesi.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi II kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi terkait sengketa lahan masyarakat di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan dan Kecamatan Batui.
RDP tersebut merupakan kali keempat dilaksanakan, namun belum juga menemukan titik temu penyelesaian.
RDP berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kullap, SP dari Fraksi Partai Golkar.
Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi II Siti Arya Nurhaeningsih, SP dari Fraksi PDI Perjuangan dan Sekretaris Komisi II Paiman Karto dari Fraksi Partai Amanat Sejahtera. Hadir pula anggota Komisi II lainnya yakni Sukri Djalumang (NasDem), Indry Azis, S.Sos (Golkar), Muh. Panji Saputra, Masnawati Muhammad, SE (Gerindra/PKB), Oktavianus Habi, SE, Sudan Lajeno (Golkar), Sientje Nayoan, SH, serta H. Akmal, S.Sos (NasDem).
RDP juga dihadiri perwakilan PT Sawindo Cemerlang, yakni Dodi Yuanda Lubis, Hari Wardana, dan Andy Sarajudin selaku humas perusahaan, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Sunarko Lasitata selaku Kepala Bagian SDA, Kepala BPN Kabupaten Banggai Harjiman, Kepala Desa Masing, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kullap menegaskan bahwa hingga RDP keempat, belum ditemukan titik temu antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini disebabkan belum lengkapnya data dan dokumen lokasi kerja yang diminta Komisi II.
Sudah beberapa kali RDP dilaksanakan, namun sampai hari ini belum ada data yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menjadi dasar penyelesaian bersama,” tegas Irwanto.
Pada forum tersebut, beberapa Anggota Komisi II Sukri Djalumang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menelusuri persoalan sengketa lahan secara menyeluruh, objektif, dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan ego dan belum membuka data secara transparan.
Menanggapi usulan tersebut, Irwanto Kullap menjelaskan bahwa pembentukan Pansus dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pansus, cukup tiga atau lima anggota DPRD, dan itu sudah sah secara aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Masing S. Andi Tahang menyampaikan adanya dukungan dari tiga kecamatan dan tujuh desa dalam memperjuangkan hak tanah masyarakat seluas kurang lebih 1.600 hektare di Desa Masing.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus DPRD.
Sejak RDP pertama hingga RDP keempat, dokumen yang diminta Komisi II DPRD Banggai belum pernah ditunjukkan secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Kami berharap melalui kerja Pansus, permasalahan lahan ini dapat diselesaikan secara jelas dan bersih (clear and clean),” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Sawindo Cemerlang Dodi Yuanda Lubis menegaskan bahwa pihak perusahaan terbuka terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun perusahaan masih menunggu data lengkap terkait luasan lahan yang diklaim masyarakat serta batas administrasi desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Kami terbuka soal dokumen perizinan, tetapi juga membutuhkan data klaim lahan yang jelas dan lengkap,” jelasnya.
RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Banggai akan mendorong langkah lanjutan melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menelusuri persoalan sengketa lahan Desa Masing secara komprehensif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( DQ74 )











