Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNasional

Ahli Waris Ny Albakar Habibi Tegaskan Tanah Tanjung Sari Sah Milik Keluarga Minta Negara Lindungi Hak Konstitusional

166
×

Ahli Waris Ny Albakar Habibi Tegaskan Tanah Tanjung Sari Sah Milik Keluarga Minta Negara Lindungi Hak Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gerbangtimursulawesi.com, Palu – Sengketa lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan publik. Isu rencana eksekusi lahan yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir memicu reaksi warga hingga berujung aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Januari 2026 lalu.

Menanggapi dinamika tersebut, pihak ahli waris almarhum Salim Albakkar melalui perwakilan keluarga Ny. Albakar akhirnya buka suara dan memberikan penegasan sikap terkait status hukum kepemilikan lahan yang disengketakan.

Example 300x600

Salah satu ahli waris, Muhammad Abdurahman Aljufri yang akrab disapa Habibi, menegaskan bahwa tanah di kawasan Tanjung Sari hingga saat ini merupakan harta kekayaan sah milik keluarga Albakkar, sebagaimana telah diputuskan melalui proses hukum yang panjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tanah Tanjung Sari adalah harta kekayaan milik keluarga Albakkar, hal ini telah dibuktikan secara sah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997. Batas-batas tanah tersebut juga telah diuraikan secara jelas dalam amar putusan,” ujar Habibi.

Ia menjelaskan bahwa pihak ahli waris, dalam hal ini Ny. Berkah Albakkar, telah berhasil membuktikan kepemilikan tanah tersebut hingga tingkat kasasi. Oleh karena itu, permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Ketua PN Luwuk merupakan langkah konstitusional untuk memastikan hak milik keluarga tidak terus dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.

Iya benar, kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk karena objek tanah milik ahli waris sampai hari ini masih dikuasai oleh pihak lain. Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga dan mengamankan hak kekayaan kami dari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik mafia tanah,” tegasnya.

Habibi juga menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 yang menyinggung adanya dua putusan kasasi yang dianggap saling bertentangan.

Menurutnya, substansi surat tersebut tidak memahami secara utuh putusan hukum yang dimenangkan oleh pihak ahli waris.
“Klaim adanya pertentangan antara Putusan Kasasi Nomor 2031 K/Pdt/1980 dan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997 telah diuji kembali melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 655 PK/PDT/2000 Tahun 2003. Artinya, persoalan itu sudah selesai secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan memihak salah satu pihak dalam sengketa.

Kami menganggap sikap tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk advokasi terselubung. Kami adalah warga negara yang hak, harkat, martabat, dan harta bendanya wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” tegas Habibi.

Ia menambahkan bahwa sengketa Tanjung Sari murni merupakan sengketa keperdataan antarwarga negara, sehingga tidak sepatutnya dijadikan atensi politik atau diintervensi melalui kekuasaan eksekutif untuk mempengaruhi lembaga peradilan.

Persoalan ini murni hukum perdata, bukan komoditas politik. Upaya menghalangi ahli waris untuk memperoleh kembali hak atas tanah yang telah diperjuangkan melalui jalur hukum adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum,” pungkasnya.(IinMuthia)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *