Scroll untuk baca artikel
https://gerbangtimursulawesi.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251107-WA0102.jpg
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalSosial Politik

Agenda Sidang Paripurna DPRD Banggai Rancangan Akhir RPJMD 2025/2029 Anggota Setujui Sembilan Program Gerbang

68
×

Agenda Sidang Paripurna DPRD Banggai Rancangan Akhir RPJMD 2025/2029 Anggota Setujui Sembilan Program Gerbang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gerbangtimursulawesi.com, Banggai – Setelah melalui pembahasan mendalam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai akhirnya menyepakati Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Gedung Graha Pemda, Luwuk, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo.

Example 300x600

Dalam rapat paripurna itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan sejumlah saran dan masukan strategis terhadap pelaksanaan Sembilan Program Unggulan “Gerbang” yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai atas hasil pembahasan RPJMD bersama DPRD.

Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah memberikan arahan dan saran konstruktif dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD 2025–2029,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD dimulai dari penyusunan rancangan awal (ranwal) yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik pada 7 Juli 2025, kemudian disepakati bersama DPRD pada 21 Juli 2025, dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tahap akhir dilanjutkan melalui Musrenbang RPJMD pada Oktober 2025 untuk penyempurnaan dokumen.

Berbagai saran dan masukan penyempurnaan telah diperoleh. Sampai pada hari ini rancangan akhir RPJMD 2025–2029 dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan,” tambah Ramli.

Setelah disepakati bersama, Perda RPJMD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Usai penetapan, Bupati Banggai menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyusun rencana strategis (Renstra) sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Bupati juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.

Mari kita kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” pungkas Ramli.(.DQ74)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *